Eventbogor.com – Kunjungan kuasa hukum tersangka dalam kasus kematian Muhammad Adebaran Musafa (9) ke rumah duka di Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi bagian dari proses rekonsiliasi pasca-perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Peristiwa ini menarik perhatian publik sebagai upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan setelah tragedi serangan anjing pemburu yang merenggut nyawa bocah tersebut pada 7 Juni 2026.

Kasus kematian bocah di Jasinga menjadi sorotan nasional karena melibatkan isu keselamatan anak, tanggung jawab pemilik hewan, dan penegakan hukum dalam kasus kelalaian.

Pada Jumat (19/6/2026), Afdhal Muhammad, kuasa hukum tersangka, mendatangi kediaman Soleh, ayah korban, bersama perwakilan Porbi untuk memperkuat silaturahmi dan empati antarkeluarga.

Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai yang sebelumnya dilakukan di Polres Bogor pada 10 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, Afdhal menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk menunjukkan simpati dan mempererat hubungan antara keluarga korban dan keluarga tersangka.

Alhamdulillah pada sore ini kami dapat bersilaturahmi langsung ke rumah Pak Soleh.

Kedatangan kami adalah tindak lanjut dari perdamaian yang sudah dilakukan antara keluarga korban dengan ayah kandung korban.

Kami berempati, bersimpati, dan alhamdulillah diterima dengan baik, ujar Afdhal.

Proses perdamaian mencakup penandatanganan dokumen rekonsiliasi oleh kedua belah pihak dan pengajuan permohonan mediasi serta pencabutan laporan ke pihak kepolisian.

Kami memohon kepada pihak Polres Bogor untuk menindaklanjuti sebagaimana permohonan yang diajukan keluarga korban.

BACA JUGA :  TikTok Live Sudah Aktif Lagi: Apa yang Perlu Kamu Tahu

Semoga almarhum diterima amal ibadahnya, tambahnya.

Sekretaris Desa Argapura, Sahrul, yang hadir di lokasi, membenarkan kunjungan tersebut dan menyebut adanya penyerahan uang kerohiman dari pihak tersangka.

Di rumah korban barusan sore, mereka memberikan uang kerohiman dan meminta permohonan maaf, kata Sahrul.

Uang kerohiman diberikan sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap keluarga yang berduka.

Tragedi bermula saat korban sedang mencari belut di kawasan hutan Jasinga bersama temannya dan tanpa sengaja memasuki area yang diduga menjadi jalur aktivitas komunitas pemburu babi hutan.

Pada 7 Juni 2026, empat ekor anjing pemburu milik tersangka Y, anggota komunitas asal DKI Jakarta, menyerang korban hingga mengalami luka parah.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Polres Bogor menetapkan Y sebagai tersangka berdasarkan dugaan kelalaian dalam pengawasan hewan peliharaannya.

Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka, kata Kasat PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri dalam konferensi pers, 8 Juni 2026.

Keputusan penahanan tersangka menuai beragam respons dari masyarakat, termasuk dorongan dari tokoh setempat seperti Nurdin Ruhendi yang mengapresiasi kinerja kepolisian.

Ia juga mendorong penerapan pasal berlapis agar memberikan efek jera dan keadilan hukum yang proporsional.

Namun, dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, proses hukum berpotensi dihentikan secara restoratif.

BACA JUGA :  Gunungsindur Expo 'Bangkit dari Abu': Angin Kencang Robohkan Panggung, Acara Tetap 'Ngegas'!

Selain itu, nasib empat anjing pemburu yang terlibat dalam insiden tersebut juga menjadi perhatian publik.

Hewan-hewan tersebut dilaporkan mati saat berada di mobil milik tersangka selama proses pemeriksaan di Polsek Jasinga.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kematian anjing disebabkan kehabisan napas akibat kaca kendaraan yang tidak dibuka dalam waktu lama.

Insiden ini mengingatkan pentingnya regulasi terhadap aktivitas perburuan dan pengawasan hewan peliharaan di area publik.

Ke depan, pemerintah daerah dan komunitas pemburu diminta untuk menyusun protokol keselamatan bersama guna mencegah kejadian serupa.

Kasus kematian bocah di Jasinga menjadi momentum refleksi kolektif tentang keseimbangan antara tradisi, keamanan masyarakat, dan perlindungan anak.

Dengan upaya rekonsiliasi yang terus berlangsung, diharapkan perdamaian ini dapat menjadi fondasi bagi penguatan harmoni sosial di tengah duka yang mendalam.