Eventbogor.com – Banyak yang mulai bertanya-tanya apakah tanggal 25 Maret 2026 masih termasuk libur Lebaran atau sudah harus kembali ke aktivitas seperti biasa.
Jawabannya, tidak.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, hari terakhir libur Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 H jatuh pada Selasa, 24 Maret 2026.
Artinya, Rabu 25 Maret 2026 bukan lagi bagian dari libur resmi Lebaran.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan sektor swasta secara resmi harus kembali menjalankan tugas mereka pada tanggal tersebut.
Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran lewat kebijakan kerja fleksibel.
Berdasarkan imbauan resmi, pemimpin perusahaan dianjurkan menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi pegawainya dari 25 hingga 27 Maret 2026.
Sistem ini memungkinkan karyawan tetap bekerja, tapi tak harus langsung hadir fisik di kantor.
WFA sendiri bukan berarti libur tambahan, melainkan bentuk penyesuaian agar roda pelayanan publik dan produktivitas dunia usaha tetap berjalan lancar meski pasca-mudik.
Untuk ASN, aturan WFA mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H.