Eventbogor.com – Banyak yang mulai bertanya-tanya apakah tanggal 25 Maret 2026 masih termasuk libur Lebaran atau sudah harus kembali ke aktivitas seperti biasa.
Jawabannya, tidak.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, hari terakhir libur Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 H jatuh pada Selasa, 24 Maret 2026.
Artinya, Rabu 25 Maret 2026 bukan lagi bagian dari libur resmi Lebaran.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan sektor swasta secara resmi harus kembali menjalankan tugas mereka pada tanggal tersebut.
Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran lewat kebijakan kerja fleksibel.
Berdasarkan imbauan resmi, pemimpin perusahaan dianjurkan menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi pegawainya dari 25 hingga 27 Maret 2026.
Sistem ini memungkinkan karyawan tetap bekerja, tapi tak harus langsung hadir fisik di kantor.
WFA sendiri bukan berarti libur tambahan, melainkan bentuk penyesuaian agar roda pelayanan publik dan produktivitas dunia usaha tetap berjalan lancar meski pasca-mudik.
Untuk ASN, aturan WFA mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H.
Sementara bagi pegawai sektor swasta, panduan WFA mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Dalam kedua aturan itu, rentang waktu WFA disepakati berlangsung dari 25 hingga 27 Maret 2026.
Penting dicatat, kebijakan ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan juga tidak menambah jumlah hari libur nasional.
Tujuannya jelas: memberi ruang fleksibilitas agar pegawai bisa menyesuaikan diri kembali ke rutinitas, terutama bagi yang masih dalam perjalanan pulang dari kampung halaman.
Sementara itu, untuk kalangan pelajar, masa libur sekolah biasanya lebih panjang dibandingkan pegawai.
Pada 25 Maret 2026, siswa masih diberikan waktu libur, sehingga mereka belum perlu buru-buru kembali ke bangku sekolah.
Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan transisi pasca-Lebaran bisa lebih lancar, tanpa tekanan berlebihan bagi pekerja yang masih dalam proses recovery setelah mudik panjang.
Semua pihak diminta memahami bahwa fleksibilitas ini bukan untuk memperpanjang liburan, melainkan bagian dari upaya menjaga produktivitas sekaligus memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Bagi perusahaan, penerapan WFA diserahkan pada kebijakan masing-masing, meski sangat dianjurkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini juga mencerminkan transformasi dunia kerja yang semakin adaptif terhadap kebutuhan nyata pegawai di era pasca-pandemi.
Dengan begitu, meski 25 Maret bukan lagi hari libur, suasana Lebaran masih bisa dirasakan dalam bentuk kelonggaran kerja yang humanis.
