Eventbogor.com – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa konstruksi berlangsung tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang lengkap.

Proyek Base Transceiver Station (BTS) ini diduga melanggar ketentuan administratif karena pekerjaan konstruksi sudah berjalan meski proses perizinan belum tuntas.

Pantauan di lokasi pada Jumat (12/6/2026) menunjukkan bahwa rangka baja menara setinggi puluhan meter telah terpasang dan aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.

Area proyek berada dekat dengan permukiman warga, menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan aspek legalitas pembangunan.

Progres konstruksi diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen, namun tidak ditemukan papan informasi proyek yang wajib dipasang di lokasi pembangunan.

Papan informasi proyek menjadi elemen penting karena memuat data pelaksana, latar belakang hukum, dan status perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Minimnya transparansi ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pembangunan menara telekomunikasi termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib memiliki dokumen perizinan lengkap sebelum dimulai.

Menurut aturan, pelaksanaan konstruksi sebelum izin diterbitkan dapat berdampak pada sanksi administratif maupun tindakan hukum di kemudian hari.

Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi, mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan telah melaporkan temuan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Dah kita laporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Kasi Gakda Jumat sore kemarin. Tinggal nunggu waktu untuk tindakan dari tingkat kabupaten,” kata Ade Zulfahmi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

BACA JUGA :  Aksi Curanmor Marak di Cigudeg, Warga Desak Polisi Tingkatkan Patroli

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan IMB untuk menara BTS tersebut masih berlangsung hingga saat pelaporan dilakukan.

“Sedang berproses IMB-nya,” ujarnya.

Ade menegaskan bahwa secara prinsip, aktivitas konstruksi baru boleh dimulai setelah seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kejadian ini mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam proyek infrastruktur, terutama yang berada di kawasan permukiman padat.

Masyarakat setempat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga keamanan lingkungan.

Pihak Satpol PP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut hingga berita ini diturunkan.

Pemantauan terhadap progres perizinan dan aktivitas konstruksi di lokasi akan terus dilakukan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan penataan ruang dan bangunan.

Kejadian di Argapura menjadi contoh penting dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang marak di wilayah pedesaan.

Pemerintah daerah diminta untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi praktik pembangunan ilegal yang berpotensi merugikan publik.

Ke depan, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan proyek publik perlu ditingkatkan untuk mencegah gesekan sosial dan pelanggaran regulasi.