Eventbogor.com – Aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta penghentian sementara kegiatan tambang di kawasan tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, kerusakan jalan, polusi debu, serta dampak sosial yang terus meningkat akibat aktivitas pertambangan yang intensif.

Penghentian sementara ini menarik perhatian publik, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan di kawasan rawan bencana.

Meskipun berniat melindungi kepentingan umum, surat edaran tersebut menuai perdebatan dari sisi hukum, terutama terkait kewenangan gubernur dalam menghentikan operasi yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Secara formal, surat edaran bukan merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan yang sah.

Instrumen ini secara teknis hanya berfungsi sebagai arahan administratif internal bagi aparatur pemerintahan, bukan alat untuk membatalkan hak hukum pihak ketiga.

Dengan demikian, surat edaran tidak dapat digunakan untuk mencabut atau menghentikan izin yang telah diterbitkan secara sah melalui prosedur hukum.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Dukung Kebijakan Bupati soal Tambang untuk Pembangunan Infrastruktur

Selama izin tersebut belum dicabut melalui proses hukum yang benar, maka IUP tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

Setiap upaya penghentian operasi pertambangan harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai, bukan hanya dengan instruksi tertulis yang tidak memiliki dasar kekuatan normatif.

Prinsip hukum administrasi negara, dikenal sebagai contrarius actus, menyatakan bahwa keputusan administrasi hanya bisa dibatalkan oleh pejabat yang berwenang melalui keputusan administrasi yang setara.

Oleh karena itu, pencabutan IUP harus dilakukan melalui proses hukum formal, termasuk pemberian kesempatan pembelaan kepada pemegang izin.

Langkah Gubernur Jawa Barat, meskipun diapresiasi sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat, tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas.

Fahri Fadilah, pakar hukum administrasi, menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan kepedulian terhadap isu lingkungan dan keselamatan publik.

Namun ia menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum dalam setiap tindakan pemerintah.

IUP adalah produk hukum administrasi yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga penghentian ataupun pencabutannya wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Langkah yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan sengketa hukum, termasuk gugatan perdata atau administrasi dari pemegang izin.

Di sisi lain, masyarakat lokal terus menuntut kepastian atas nasib mereka yang terdampak aktivitas tambang.

Banyak warga melaporkan kerusakan jalan yang mengganggu aksesibilitas, debu yang mengganggu kesehatan, serta risiko longsor akibat perubahan morfologi tanah.

BACA JUGA :  Surat Edaran Gubernur Jabar Hentikan Tambang Bogor: Tindakan Kemanusiaan atau Langgar Hukum?

DPRD Jawa Barat juga menyampaikan kekhawatiran terkait belum adanya jalan khusus tambang, yang memicu kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur umum.

Koalisi masyarakat sipil seperti KDM secara tegas menolak dibukanya kembali aktivitas tambang di Bogor Barat, menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas utama.

Perdebatan ini menunjukkan ketegangan antara kepentingan ekonomi, hukum, dan lingkungan yang perlu diseimbangkan secara bijak.

Ke depan, diperlukan solusi yang tidak hanya responsif terhadap krisis, tetapi juga berkelanjutan secara hukum dan sosial.

Integrasi antara kebijakan lingkungan, tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam harus diperkuat untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

Surat edaran bisa menjadi langkah awal, tetapi bukan pengganti dari kebijakan strategis yang berbasis pada hukum dan partisipasi publik.