Eventbogor.com – Ratusan ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor hingga kini belum mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Padahal sertifikasi halal menjadi syarat penting bagi produk makanan, minuman, dan barang konsumsi lainnya agar bisa dipasarkan secara luas, terutama di wilayah yang mayoritas Muslim.
Salah satu penghambat utama dalam proses sertifikasi adalah beban biaya yang cukup tinggi bagi pelaku usaha skala kecil.
Biaya pengurusan sertifikat halal bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung jenis produk dan skala produksi, membuat banyak pelaku UMKM enggan atau tidak mampu mengajukan permohonan.
Selain faktor biaya, minimnya pemahaman mengenai prosedur pengajuan serta proses yang terkesan rumit turut menjadi kendala dalam percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Bogor.
Banyak pelaku UMKM masih mengandalkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara mandiri, yang prosesnya tidak selalu terintegrasi dengan sistem nasional BPJPH.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal secara resmi.
Upaya yang dilakukan antara lain melalui pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi pengajuan sertifikasi secara kolektif untuk menekan biaya per unit usaha.
Sertifikasi Halal sebagai Kunci Akses Pasar UMKM di Bogor
Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal membuat sertifikasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban.
Produk yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Komoditas seperti makanan olahan, minuman, kosmetik, dan produk herbal menjadi prioritas dalam program sertifikasi massal.
Menurut data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bogor, dari sekitar 400 ribu pelaku UMKM yang terdata, baru sekitar 15 persen yang telah mengantongi sertifikat halal resmi.
Angka ini dinilai masih sangat rendah mengingat potensi pasar halal yang terus tumbuh di tingkat nasional maupun internasional.
Pemerintah Daerah Dorong Skema Pembiayaan untuk Sertifikasi Halal
Pemkab Bogor tengah menjajaki kerja sama dengan lembaga keuangan syariah dan filantropi Islam untuk menyediakan skema pembiayaan ringan atau hibah bagi UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal.
Beberapa desa dan kecamatan telah mengalokasikan dana desa untuk membantu biaya sertifikasi secara bertahap.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat inklusi UMKM lokal ke dalam ekosistem ekonomi syariah yang lebih luas.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bogor menyatakan komitmen penuh untuk mendukung UMKM agar siap bersaing di pasar yang lebih ketat.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya soal kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai jual produk.
Pelatihan dan Pendampingan Jadi Strategi Utama
Selain bantuan biaya, pemerintah daerah juga mengintensifkan kegiatan pelatihan edukasi halal bagi pelaku UMKM.
Materi yang diberikan mencakup prinsip dasar produksi halal, manajemen bahan baku, hingga proses audit internal sebelum pengajuan sertifikasi.
Pendampingan dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi, LPPOM MUI, dan akademisi dari perguruan tinggi setempat.
Program ini berhasil meningkatkan kesadaran pelaku usaha, meskipun tantangan struktural seperti biaya dan akses informasi masih perlu terus diatasi.
Ke depan, Pemkab Bogor berencana membangun sistem digital terintegrasi untuk mempermudah pelacakan dan pengajuan sertifikasi halal oleh UMKM.
Inisiatif ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses verifikasi produk halal dari hulu ke hilir.
Langkah kolaboratif antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mengejar ketertinggalan sertifikasi halal di Kabupaten Bogor.
Dengan dukungan berkelanjutan, diharapkan UMKM Bogor dapat memenuhi standar halal nasional dan menembus pasar global pada tahun 2026.
