Eventbogor.com – Polemik aktivitas tambang di Bogor Barat kembali mencuat ke permukaan.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Wakil Bupati Jaro Ade menegaskan komitmen kuat dalam penataan sektor pertambangan, khususnya dalam mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajiban reklamasi pasca tambang.

Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP) pada Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi pemerintah daerah dalam menangani warisan persoalan tambang yang telah berlangsung puluhan tahun.

Penataan tambang di Bogor Barat menjadi fokus utama dalam agenda pembangunan berkelanjutan di tahun 2026.

Jaro Ade menekankan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kerangka hukum nasional.

Ia menyatakan bahwa pemerintahan saat ini tidak menerbitkan izin tambang baru di wilayah Kabupaten Bogor.

Seluruh aktivitas tambang yang kini menjadi sorotan, terutama di kawasan Rumpin dan Cigudeg, merupakan warisan dari masa lalu.

Wilayah Parung Panjang, menurutnya, hanya menjadi jalur lintasan material tambang, bukan lokasi eksploitasi utama.

Pemerintah daerah meminta masyarakat memberikan ruang untuk melakukan pembenahan secara bertahap dan sistematis.

BACA JUGA :  Gunung Bunder & Sari: Jaro Ade Soroti Infrastruktur & Pemberdayaan UMKM