Eventbogor.com – Polemik aktivitas tambang di Bogor Barat kembali mencuat ke permukaan.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Wakil Bupati Jaro Ade menegaskan komitmen kuat dalam penataan sektor pertambangan, khususnya dalam mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajiban reklamasi pasca tambang.
Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP) pada Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi pemerintah daerah dalam menangani warisan persoalan tambang yang telah berlangsung puluhan tahun.
Penataan tambang di Bogor Barat menjadi fokus utama dalam agenda pembangunan berkelanjutan di tahun 2026.
Jaro Ade menekankan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kerangka hukum nasional.
Ia menyatakan bahwa pemerintahan saat ini tidak menerbitkan izin tambang baru di wilayah Kabupaten Bogor.
Seluruh aktivitas tambang yang kini menjadi sorotan, terutama di kawasan Rumpin dan Cigudeg, merupakan warisan dari masa lalu.
Wilayah Parung Panjang, menurutnya, hanya menjadi jalur lintasan material tambang, bukan lokasi eksploitasi utama.
Pemerintah daerah meminta masyarakat memberikan ruang untuk melakukan pembenahan secara bertahap dan sistematis.
Dukungan terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan penghentian sementara aktivitas tambang dinilai sebagai langkah yang tepat dan konstitusional.
Jaro Ade menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberi waktu bagi evaluasi menyeluruh terhadap izin, dampak lingkungan, dan kepatuhan hukum perusahaan tambang.
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah kerusakan lingkungan akibat tidak dilakukannya reklamasi oleh sejumlah perusahaan.
Banyak lahan bekas tambang ditinggalkan tanpa pemulihan, padahal kewajiban reklamasi dan reboisasi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161B UU tersebut mengatur sanksi hukum bagi pelanggar, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
Jaro Ade menyoroti ironi bahwa proses penerbitan izin tambang sebelumnya telah melalui tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan akademisi dan instansi terkait.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara komitmen awal dan pelaksanaan pasca eksploitasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan.
Upaya ini didukung oleh koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi dan lembaga penegak hukum.
Masyarakat juga didorong untuk ikut serta dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan dan partisipasi publik.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekosistem di wilayah terdampak tambang.
Penataan sektor tambang bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh lahan bekas tambang yang terlantar dapat direklamasi secara bertahap mulai tahun 2026.
Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program restorasi lingkungan ini.
Keberlanjutan pembangunan di Bogor Barat sangat bergantung pada penanganan persoalan tambang secara komprehensif dan berkeadilan.
