Eventbogor.com – Satpol PP Kecamatan Leuwiliang melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan, trotoar, dan ruang milik jalan di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan akses jalan tetap lancar, terutama menjelang perayaan Hari Jadi Bogor ke-544 pada 2026.

Penegakan aturan ini merujuk pada Perda Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 47, yang secara tegas melarang penggunaan trotoar, bahu jalan, dan Rumija untuk aktivitas komersial.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia, menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut menjadi acuan utama dalam operasi penertiban.

Menurutnya, trotoar dan bahu jalan harus tetap steril dari hambatan agar pejalan kaki dan kendaraan bisa melintas dengan aman dan nyaman.

Doni menekankan bahwa penertiban bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan asri di kawasan Leuwiliang.

Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan menyambut rangkaian kegiatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, yang akan melibatkan banyak tamu dan masyarakat dari luar daerah.

“Kami ingin memastikan jalur utama yang akan dilalui dalam rangkaian HJB 2026 tetap lancar dan representatif,” ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang di sepanjang area sasaran.

BACA JUGA :  Bogor Punya 'Blueprint' Pendidikan 5 Tahun: SD dan SMP Percontohan Jadi Prioritas

Selain itu, setiap pelaku usaha yang berjualan di area terlarang telah menerima tiga kali surat peringatan sebagai bentuk pendekatan persuasif.

Hasilnya, sebagian besar pedagang menanggapi dengan kesadaran tinggi dan membongkar lapak mereka secara mandiri.

“Alhamdulillah, banyak pedagang yang sadar dan membongkar sendiri lapaknya setelah mendapat sosialisasi dan surat peringatan,” kata Doni.

Sisanya yang tidak merespons secara sukarela ditertibkan secara bersama oleh Satpol PP, jajaran MUSPIKA, dan instansi terkait.

Operasi penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang, mulai dari Jembatan Cianten hingga Jembatan Cibeber 1.

Wilayah Jalan Lingkar Leuwiliang hingga Terminal Leuwiliang juga menjadi lokasi utama penertiban.

Area-area tersebut selama ini dikenal sebagai titik rawan kemacetan akibat aktivitas berjualan yang menutupi badan jalan dan trotoar.

Penertiban ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk warga dan pengguna jalan yang selama ini merasa terganggu oleh kemacetan dan kesemrawutan.

Satpol PP Kecamatan Leuwiliang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin agar tidak terjadi kembali pendirian lapak liar di lokasi yang sama.

Upaya ini termasuk dalam program jangka panjang untuk menjadikan Leuwiliang sebagai kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

“Harapan kami, Leuwiliang bisa menjadi contoh wilayah yang menjaga ketertiban umum tanpa mengorbankan ekosistem perekonomian masyarakat,” tutup Doni.

Pemerintah daerah juga terus mencari solusi berkelanjutan bagi pedagang yang terdampak, termasuk relokasi ke pasar rakyat atau kawasan sentra UMKM yang telah disediakan.

BACA JUGA :  Doni Hutabarat Minta Proyek Pembangunan Bogor Dievaluasi: Jangan Sampai Uang Rakyat Sia-Sia!

Langkah ini diharapkan bisa menyeimbangkan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga.

Eventbogor.com akan terus memantau perkembangan upaya penataan ruang publik di Kabupaten Bogor menjelang HJB 2026.