Eventbogor.com – Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas dalam upaya memperbaiki sistem transportasi umum dengan memulai penertiban terhadap 1.700 angkutan kota (angkot) tua yang masih beroperasi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengelolaan angkutan perkotaan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menandatangani regulasi tersebut sebagai dasar hukum dalam program peremajaan armada secara bertahap.
Keputusan ini diambil menyusul kondisi riil di lapangan yang menunjukkan terjadinya kelebihan jumlah armada angkot dibandingkan kebutuhan nyata masyarakat.
Perwali ini juga menjadi payung hukum bagi Dishub Kota Bogor dalam membentuk tim khusus penertiban angkot tua yang dinilai tidak layak operasi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan tengah menyusun Surat Keputusan (SK) yang mengatur mekanisme penertiban dan pembentukan tim teknis lapangan.
SK tersebut kini dalam tahap finalisasi untuk segera dieksekusi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Program peremajaan angkot menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bogor dalam mewujudkan transportasi publik yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Angkot tua yang telah melewati masa layak operasi akan ditarik secara bertahap dan digantikan dengan unit baru yang lebih ramah lingkungan.
Upaya ini juga didukung oleh kajian dari instansi terkait yang menyebutkan bahwa jumlah angkot di Kota Bogor telah melampaui kapasitas ideal.
Dishub mencatat bahwa ketersediaan angkot mencapai 1.700 unit, sementara kebutuhan optimal hanya sekitar 1.200 unit.
Oleh karena itu, penertiban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik kendaraan, tetapi juga pada efisiensi operasional dan keseimbangan rute.
Dedie A. Rachim menekankan bahwa peremajaan bukan sekadar penggantian armada, melainkan transformasi layanan transportasi berbasis kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Kami ingin warga Bogor merasa aman dan nyaman saat menggunakan angkutan umum,” ujar Dedie dalam keterangan resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa keberlangsungan program ini membutuhkan dukungan penuh dari para sopir, pengelola trayek, dan masyarakat luas.
Kolaborasi antar stakeholder dinilai krusial agar transisi dari angkot tua ke armada baru berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Rencana peremajaan akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada trayek-trayek utama dan angkot yang kondisinya paling memprihatinkan.
Pemerintah juga membuka peluang bagi pengusaha angkutan untuk bergabung dalam skema kerja sama pengelolaan armada baru.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme dalam pengelolaan transportasi kota dan menarik minat generasi muda untuk terlibat di sektor ini.
Selain aspek teknis, Pemkot Bogor juga mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dari para pengemudi angkot yang terdampak penertiban.
Program pelatihan dan pendampingan bagi sopir angkot akan diluncurkan sebagai bagian dari program pemberdayaan.
Langkah ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota layak huni dengan sistem transportasi publik yang terintegrasi.
Dengan dimulainya penertiban angkot tua, Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menjadikan tahun 2026 sebagai awal transformasi besar di sektor transportasi perkotaan.
