Eventbogor.com – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah Ketua LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar), Sambas Alamsyah, melakukan inspeksi mendadak untuk kedua kalinya pada Kamis (30/4/2026).
Proyek yang berlokasi di Desa Sipak ini diduga melanggar prinsip transparansi dan perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025.
Sidak kali ini dilakukan menyusul aduan dari pekerja dan warga sekitar yang mempertanyakan minimnya informasi publik serta kondisi kerja yang tidak layak.
Sejak kunjungan pertama, Sambas Alamsyah telah menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, padahal elemen tersebut wajib dipasang sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam setiap proyek yang dibiayai negara.
Papan proyek menjadi penting agar masyarakat dapat mengakses data seperti anggaran, pelaksana, dan jadwal progres pembangunan secara transparan.
Proyek yang dimulai sejak Desember 2025 ini seharusnya selesai pada akhir April 2026, namun kenyataannya progres pembangunan dinilai jauh dari target.
Salah satu pekerja yang telah bekerja selama dua bulan menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat papan proyek selama bertugas di lokasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai sekitar 400 orang, namun tidak semua mendapat perlindungan sosial yang memadai.
Sambas Alamsyah menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di lokasi proyek.
Menurutnya, tanpa jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh pihak manapun, sehingga membahayakan keselamatan pekerja.
Kami mempertanyakan, siapa yang akan menanggung beban jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi ini, ujarnya dengan tegas.
Selain persoalan administratif, kondisi fasilitas bagi pekerja juga dinilai memprihatinkan.
Sejumlah pekerja mengeluhkan ketersediaan air bersih di mess yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Salah satu pekerja menyampaikan bahwa air di mess tidak layak untuk mandi apalagi dikonsumsi.
Karena kondisi tersebut, banyak pekerja yang akhirnya memilih untuk menyewa tempat tinggal di luar area proyek.
Ini menunjukkan lemahnya manajemen dalam menyediakan fasilitas dasar bagi tenaga kerja, kata Sambas.
Situasi ini diperparah dengan peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada 26 April 2026, ketika pekerja menuntut pembayaran gaji yang tertunda selama dua minggu.
Pembayaran baru dilakukan setelah aksi protes berlangsung, menandakan adanya masalah dalam manajemen keuangan proyek.
Temuan-temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan regulasi yang berlaku.
Perpres 120/2025 dan Permensos 7/2025 secara eksplisit mengamanatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap pekerja dalam proyek-proyek sosial seperti Sekolah Rakyat.
LSM Genpar berencana melaporkan temuan ini kepada instansi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Kami tidak ingin proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru menjadi sumber masalah, tegas Sambas.
Pihak pelaksana proyek hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait temuan-temuan tersebut.
Pemantauan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan hak pekerja terpenuhi.
Proyek Sekolah Rakyat di Jasinga menjadi sorotan publik sebagai cerminan tantangan dalam implementasi proyek publik yang transparan dan manusiawi di tahun 2026.
